Oleh : DR Apner RM Matoneng MHum MPd
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melaksanakan tugas utama tersebut, guru wajib memiliki 4 kompetensi terdiri dari: kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.
Guru berprestasi adalah guru yang bukan hanya sekedar memiliki keempat kompetensi tersebut melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, tetapi juga mampu menghasilkan karya kreatif dan inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; dan secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Menjadi guru berprestasi berarti guru yang sekaligus memiliki tiga keunggulan, yakni : pertama, unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial; kedua, menghasilkan karya kreatif dan inovatif; dan ketiga secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Keunggulan pertama, adalah guru unggul/mumpuni dilihat dari keempat kompetensi. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal guru, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, serta berakhlak mulia. Sedangkan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Keunggulan kedua, adalah guru yang menghasilkan karya kreatif dan inovatif, meliputi : 1) pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan, 2) penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan, 3) penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia/daerah, 4) penciptaan karya seni, dan 5) bidang olahraga.
Keunggulan ketiga, adalah guru yang memiliki komitmen dan konsisten dalam membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi, baik di bidang intrakurikuler maupun ekstakurikuler. Dalam bidang intrakurikuler misalnya nilai akademik peserta didik tinggi, juga keikutsertaan peserta didik dalam lomba olimpiade berbagai ilmu, dan berbagai lomba yang berkaitan dengan bidang akademik, sedangkan bidang ekstrakurikuler adalah prestasi nonakademik peserta didik, seperti prestasi di bidang olahraga, seni, dan berbagai keterampilan. Jadi, seorang guru dikatakan guru berprestasi apabila memiliki 3 keunggulan tersebut. Dengan demikian, idealnya guru yang ikut pemilihan guru berpretasi dari sejak seleksi sekolah adalah guru yang memiliki 3 keunggulan tersebut atau guru terbaik di sekolahnya. Guru terbaik di sekolah ini yang layak diikutkan dalam pemilihan guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota dan cabang Diknas Provinsi.
Selanjutnya untuk menjadi guru berprestasi tingkat Provinsi, berarti guru yang bersangkutan telah melewati proses pemilihan guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota dan cabang Diknas Provinsi. Dengan melewati proses ini para guru yang terseleksi dari sekolah dijamin memiliki daya kompetitif yang tinggi untuk mampu bersaing menjadi yang terbaik dalam ajang pemilihan guru berprestasi tingkat Provinsi dan Nasional.
Belajar dari pengalaman pada saat pemilihan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah berprestasi tingkat Provinsi Sulawesi Utara tahun 2017 yang dilaksanakan di Hotel Sahid Kawanua Manado, tanggal 14 s.d 17 Juni 2017. Di satu sisi, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi dorongan motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya. Di sisi lain, juga dalam rangka memberikan perhatian, dan penghargaan kepada para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah berprestasi. Sebagaimana amanat Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005, pasal 36 ayat (1) “Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Untuk mendapatkan pengakuan dan penghargaan sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah berprestasi, para peserta wajib mengikuti proses pemilihan yang diawali dengan tes akademik tertulis di hari pertama. Dilanjutkan dengan sesi wawancara dan presentasi pengalaman terbaik (best practice) di hari kedua dan ketiga. Sesi ini sangat menentukan dan untuk itu para peserta diharapkan mampu menunjukkan penampilan terbaiknya, namun yang terjadi justru sebaliknya. Sebagian besar peserta baik guru maupun kepala sekolah dan pengawas sekolah, tampil seadanya dengan kesiapannya yang sangat minim.
Pada saat sesi tanya jawab, terungkap bahwa mereka tampil seadanya karena tidak dipersiapkan dengan baik di tingkat Kabupaten/Kota dan cabang Diknas Provinsi. Jangan heran kalau ada peserta yang mengatakan, dirinya hanya dihubungi lewat HP 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan tanpa melewati proses pemilihan yang wajar. Ada peserta yang tidak mempersiapkan bahan presentasi dan video pembelajaran saat sesi prestasi karena dirinya baru diberi tahu oleh pihak diknas. Ada pula peserta yang mempersiapkan bahan presentasi namun seadanya yang penting ada. Yang lebih memprihantinkan lagi adalah ada peserta yang hanya membawa rancangan penelitian yang ditulis dengan tangan.
Dalam daftar hadir peserta ada kabupaten yang mengirimkan 2 utusan jenjang SMA seharusnya hanya 1 utusan. Ada beberapa Kabupaten/Kota yang tidak lengkap mengirimkan utusannya. Ada satu jenjang SMA yang hanya diikuti oleh 1 orang pengawas sekolah. Dan, masih ada juga kabupaten yang sama sekali tidak mengirimkan utusannya.
Sebuah pertanyaan, ada apa sebenarnya dengan kondisi tersebut? Jawabannya, berarti ada persoalan yakni, ada beberapa Diknas Kabupaten/Kota dan cabang Diknas yang tidak melaksanakan proses pemilihan secara wajar. Yang penting ada utusan daripada tidak ada sama sekali. Kondisi inilah yang membuat proses pemilihan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah berprestasi Provinsi Sulawesi Utara tahun 2017 tidak kompetitif dan kurang mencerminkan kualitas guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang sesungguhnya di daerah ini.
Kenyataan, selama ini memang sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara hampir tidak pernah melaksanakan pemilihan guru berprestasi dalam rangka pemberian penghargaan bagi guru-gurunya yang berprestasi. Kendalanya adalah sekolah belum memiliki program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan dan kultur sekolah yang kurang mendukung, seperti kurangnya dorongan kepala sekolah.
Di tingkat Kabupaten/Kota kendala utamanya adalah minimnya anggaran pendidikan, serta belum berkembangnya budaya memberi pengakuan dan penghargaan (reward) kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang berprestasi. Pada hal undang-undangnya jelas, peraturannya jelas, panduannya jelas, dan hak-hak guru termasuk hak kepala sekolah, dan pengawas sekolah diatur di dalamnya.
Untuk itu, pemerintah daerah Kabupaten/Kota melalui Diknasnya dan Cabang Diknas Provinsi, ke depannya sangat diharapkan lebih proaktif, melakukan sosialisasi dan memberikan dorongan kepada guru-gurunya untuk ikut pemilihan guru berprestasi. Paling tidak ada surat yang dikirim ke sekolah-sekolah jauh sebelum pelaksanaan lomba. Agar pihak sekolah dalam hal ini guru-guru tahu adanya ajang kompetisi dan pemberian penghargaan terhadap guru berprestasi sekaligus waktu untuk persiapan. Yang paling penting adanya dukungan dana dari pemerintah daerah agar kegiatan ini dapat dilaksanakan secara wajar sesuai aturan.
Pada pemilihan guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota akan sangat terasa persaingan apabila diikuti oleh banyak peserta, berhubung pesertanya belum dibatasi. Pesertanya bukan hanya guru yang berstatus PNS tetapi juga guru non PNS dari sekolah negeri maupun sekolah swasta di daerah ini. Dikatakan ajang kompetisi, sebab dari sekian banyak peserta yang ikut pemilihan, hanya satu guru yakni guru berprestasi peringkat 1 tingkat kota yang akan diutus mewakili daerahnya untuk bersaing dalam pemilihan guru berprestasi tingkat provinsi. Dari tingkat provinsi juga akan dipilih satu orang guru berprestasi peringkat 1 untuk mewakili provinsinya ke tingkat nasional. Demikian pula untuk pemilihan kepala sekolah dan pengawas sekolah berprestasi.
Pengalaman membuktikan, seorang guru berprestasi yang lolos sampai ketingkat nasional dan apalagi menjadi juaranya, kepadanya pemerintah pusat memberikan penghargaan yang layak, seperti: menerima SK dan piagam penghargaan yang ditandatangani Mendikbud, dan sejumlah penghargaan lainnya seperti: kesempatan bertatap muka secara langsung dengan Presiden RI di Istana Negara, menerima hadiah dan foto bersama dengan Presiden, Mendikbud dan Menteri Agama serta para petinggi nasional lainnya (anggota MPR dan DPR pusat), menerima uang saku dari pemerintah, tabungan dari Bank Mandiri, mendapatkan beasiswa untuk studi lanjut ke S2 dan S3 dalam dan luar negeri serta beasiswa untuk putra-putri guru berprestasi, diundang untuk menghadiri kegiatan peningkatan kompetensi guru profesional di tingkat pusat, dan yang paling berkesan adalah menjadi duta bangsa ke beberapa negara Asia dan Eropah.
Sungguh luar biasa perhatian dan penghargaan pemerintah pusat terhadap guru termasuk kepala sekolah dan pengawas sekolah berprestasi yang lolos sampai ke tingkat nasional dan menjadi juaranya. Bagaimana dengan guru-guru berprestasi lainnya yang tidak lolos ke tingkat nasional? Adakah perhatian dan penghargaan dari pemerintah daerah untuk mereka? Jawabannya, jangankan juara II dan III, juara I saja, menerima SK dan piagam penghargaan dari Bupati/Walikota/Gubernur sudah cukup. Tetapi, sekedar perbandingan ada beberapa daerah di Indonesia, diantaranya DKI Jakarta yang memberikan penghargaan kepada guru-gurunya lebih dari yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Kalau pemerintah DKI Jakarta bisa mensejahterakan guru-gurunya, bagaimana dengan pemerintah daerah kita? Yang paling penting dan yang sangat diharapkan sebenarnya, bukan berapa jumlah uang yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk suatu proses pemilihan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah berprestasi di tingkat daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, atau berapa bobot nilai dari sebuah penghargaan yang harus diterima oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah berprestasi. Tetapi seberapa besar kepedulian pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan di dalamnya ada guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah berprestasi sebagai kekuatan sumber daya manusia daerah, mesti harus dihargai dengan pemberian penghargaan yang layak atas prestasinya dalam memajukan dunia pendidikan di daerah ini.
Kondisi riil sekarang, jangankan penghargaan dalam bentuk apapun hadiah yang seharusnya diterima oleh para pemenang juara I, II, dan III, pada saat pengumuman hasil pemilihan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah berprestasi Provinsi Sulawesi Utara tahun 2017. Alokasi anggaran pendidikan untuk agenda pemilihan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah berprestasi Kabupaten/Kota saja, dari tahun ke tahun selalu dikeluhkan oleh pihak penyelenggara kegiatan.
Untuk itulah harapan saya sebagai praktisi pendidikan, semoga pemerintah Provinsi Sulawesi Utara peduli atas kondisi riil yang ada, dengan memberikan perhatian lebih dan penghargaan yang layak kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah berprestasi yang akan diutus mewakili Sulut untuk berkompetisi dalam Pemilihan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2017. Masih cukup waktu bagi mereka untuk mempersiapkan diri, melengkapi yang kurang, dan memperbaiki yang lemah. Persiapan yang baik adalah modal utama untuk dapat meraih prestasi nasional di Jakarta pada tanggal 14 s.d 18 Agustus 2017 mendatang. Selamat berjuang!
Penulis : Guru berprestasi SMA tingkat nasional 2005 utusan Sulut.
Tim Juri/Penilai Pemilihan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Berprestasi Provinsi Sulawesi Utara tahun 2017.(*)