587 Napi Dapat Remisi di HUT RI ke-73

MANADO, SULUTREVIEW

587 narapidana (napi)  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado mendapat remisi di HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 di, Jumat (17/8/2018).

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, secara simbolis, menyerahkan SK pemberian remisi kepada 3 perwakilan warga binaan Lapas. Menariknya, lima orang diantaranya dinyatakan bebas.

Gubernur yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, bahwa gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan.

“Secara hukum, mereka dirampas kemerdekaannya. Namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya,” ujar Olly.

Lanjut kata Gubernur, hal itu dibuktikan dengan sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh para napi, seperti pengabdian masyarakat oleh Pasukan Merah Putih napi di lapas seluruh Indonesia. Antara lain, dengan pembangunan fasilitas umum, sebagai bentuk rekonsiliasi dan permintaan maaf mereka atas disharmonisasi yang telah terjadi antara mereka dengan masyarakat.

Terkait pemberian remisi kepada warga binaan lapas, Olly menyebutkan bahwa remisi merupakan sarana hukum dalam sistem pemasyarakatan yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Remisi adalah apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis,” ujarnya sambil menambahkan bahwa tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana,” ungkap Olly.

Diketahui, remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik.

“Remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana. Karena, jika mereka tidak mempunyai perilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” ujarnya.

Agenda penyerahan remisi turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Pondang Tambunan, Kalapas II A Manado, Sulistyo Wibowo dan seluruh warga binaan permasyarakatan.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *