Minut  

Sengketa Tol, Pemilik Lahan Demo PN Airmadidi

Minut, SULUTREVIEW – Permasalahan terhadap kelangsungan pembangunan jalan Tol Manado-Bitung di wilayah Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi, masih saja terjadi meski sarana infrastruktur tersebut akan diresmikan dalam waktu dekat.

Buktinya, puluhan warga Kelurahan Airmadidi Atas melakukan demo damai di Pengadilian Negeri (PN) Airmadidi terkait pembayaran lahan yang sudah dibangun jalan tol. Aksi demo damai ini langsung mendapat pengawalan ketat dari puluhan personil Polres Minut, Selasa 11 Juni 2019.

Dalam aksi ini, para pendemo pun meminta agar Ketua PN Airmadidi Nova Loura Sasube SH MH dan Wakil Ketua PN Airmadidi Mohamad Saleh SH dapat menemui dan mendengar aspirasi mereka. Setelah sekian lama menunggu, akhirnya pihak Pengadilan Negeri Airmadidi melalui Humas PN Airmadidi, Adiyaksa DP SH MH menerima perwakilan pendemo dan juga Kuasa Hukum dari pemilik lahan sengketa yakni Maria Pangemanan SH.

Namun sayangnya, dalam pertemuan tersebut, warga pendemo tidak mendapatkan titik terang dan Ketua PN Pengadilan enggan menemui mereka. Alhasilnya, para pendemo pun langsung tetap bertahan di kantor PN Airmadidi sejak pagi hingga sore hari, menunggu Ketua PN keluar dari ruangan.

Kuasa Hukum pemilik lahan sengketa, Maria Pangemanan SH dalam pernyataannya mengatakan jika pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Ketua PN Airmadidi agar memerintahkan pembayaran uang konsinyasi yang menjadi hak dari pemilik lahan. Bahkan pihak penggugat, telah melaporkan perkara ke Polda Sulut sekitar dua tahun lalu. Namun, pada Oktober 2018, telah dikeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), karena tidak cukup bukti.

Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut kemudian melakukan gelar perkara bersama dengan pihak terundang seperti PPK Balai Jalan dan Jembatan, Kepala Biro Pemerintah Provinsi Sulut, Asisten Datun Kejati Sulut, Ditreskrimum Polda Sulut, Kapolres Minut, Ketua PN Airmadidi, Camat Airmadidi dan Lurah Airmadidi Atas. Hasilnya pihak BPN Sulut pada 15 Desember 2018, mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada PN Airmadidi untuk melakukan pembayaran dana konsinyasi kepada 17 pemilik lahan kavling.

Sampai saat ini, sesuia informasi belum juga dibayarkan oleh PN Airmadidi. Ironisnya, PN Airmadidi malah menerima gugatan yang baru terhadap kepemilikan tanah tersebut. “Di PN Airmadidi telah masuk lagi 2 gugatan perdata yang baru dengan No 225/Pdt G/2018/PN AMD dan No 205/Pdt G/2018/PN AMD.
“Kami minta kedua gugatan tersebut dicabut agar sudah bisa dilakukan pencairan,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Aksi Damai Sonny Montolalu dalam orasinya meminta agar pihak PN Airmadidi tidak menahan uang pembayaran ganti rugi lahan. Sebab hal tersebut sudah ada ada surat rekomendasi dari BPN. “Bayarkan segera uang kami,” tandasnya.(ray)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *