BKPSDM Mitra Dorong Penerapan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja, Bukan Sekedar Formalitas

Ratahan, Sulutreview – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengadakan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas tahun 2025 bagi pejabat struktural dan fungsional di lingkup BKPSDM Mitra pada hari Rabu (15 Januari 2025).

Acara penandatanganan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BKPSDM Mitra, Rine Komansilan. Ia menekankan bahwa penandatanganan ini bukan hanya sebatas formalitas, tetapi harus diaplikasikan dengan sungguh-sungguh dalam lingkungan kerja.

“Penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas ini merupakan komitmen kita bersama untuk meningkatkan kinerja dan integritas dalam menjalankan tugas di lingkup BKPSDM Mitra,” ujar Rine Komansilan. “Saya mengharapkan agar semua pejabat dapat menerapkan nilai-nilai yang tercantum dalam perjanjian kinerja dan pakta integritas ini dalam setiap aktivitas kerja sehari-hari.”

Rine Komansilan menekankan pentingnya meningkatkan kinerja dan integritas dalam menjalankan tugas di lingkup BKPSDM Mitra. “Dengan meningkatkan kinerja dan integritas, kita dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ungkap Rine Komansilan. “Saya meyakini bahwa BKPSDM Mitra dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan bertanggung jawab sepanjang tahun 2025.”

Dalam pakta integritas yang ditandatangani, para pejabat BKPSDM Mitra menyatakan komitmen mereka untuk:

  • Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta tidak terlibat dalam perbuatan tercela.
  • Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
  • Menghindari pertentangan kepentingan (conflik of interest) dalam pelaksanaan tugas, sambil senantiasa mengedepankan loyalitas kepada kepemimpinan atasan.
  • Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada bawahan dan sesama pegawai di lingkungan kerja.
  • Bersedia menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.
  • Siap menghadapi konsekuensi bila melanggar hal-hal tersebut di atas.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *